Correct Article 2
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN PENGADUAN PELAYANAN PUBLIK DAN WHISTLEBLOWING SYSTEM DI LINGKUNGAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Current Text
(1) Jenis Pengaduan di LPSK meliputi:
a. Pengaduan berkadar pengawasan; dan
b. Pengaduan tidak berkadar pengawasan.
(2) Pengaduan berkadar pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Pengaduan yang isinya mengandung informasi atau adanya indikasi terjadinya penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Pelaksana yang berpotensi mengakibatkan kerugian masyarakat atau negara.
(3) Dalam hal Pengaduan yang disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) mengandung unsur penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang yang berpotensi mengakibatkan kerugian keuangan negara, Pengaduan diteruskan melalui Whistleblowing System yang dimiliki oleh LPSK atau yang terintegerasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi.
(4) Pengaduan tidak berkadar pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Pengaduan yang isinya mengandung sumbang saran, kritik yang konstruktif, permintaan atau pemberian informasi mengenai Pelayanan Publik, sehingga bermanfaat bagi perbaikan penyelenggaraan Pelayanan Publik di lingkungan LPSK.
Your Correction
