Correct Article 20
PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang SUSUNAN PANITIA SELEKSI, TATA CARA PELAKSANAAN SELEKSI, DAN PEMILIHAN CALON ANGGOTA LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Current Text
Untuk 7 (tujuh) orang Calon Anggota yang telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat diberikan masa pengenalan kelembagaan sampai dengan ditetapkan sebagai anggota LPSK.
Your Correction
