Correct Article 18
PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang SUSUNAN PANITIA SELEKSI, TATA CARA PELAKSANAAN SELEKSI, DAN PEMILIHAN CALON ANGGOTA LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Current Text
Segala pendanaan yang timbul dalam pelaksanaan seleksi Calon Anggota LPSK dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara melalui anggaran belanja LPSK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
