Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang SUSUNAN PANITIA SELEKSI, TATA CARA PELAKSANAAN SELEKSI, DAN PEMILIHAN CALON ANGGOTA LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Segala pendanaan yang timbul dalam pelaksanaan seleksi Calon Anggota LPSK dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara melalui anggaran belanja LPSK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction