Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang SUSUNAN PANITIA SELEKSI, TATA CARA PELAKSANAAN SELEKSI, DAN PEMILIHAN CALON ANGGOTA LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tahapan seleksi pelaksanaan dan penilaian pada seleksi wawancara dan tes kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf k, Panitia Seleksi: a. melaksanakan dan MENETAPKAN materi wawancara Calon Anggota; b. menentukan komponen jenis pemeriksaan kesehatan yang akan dilaksanakan; c. menentukan kriteria dan mekanisme penilaian pada seleksi wawancara dan tes kesehatan; d. melakukan wawancara; dan e. menilai dan MENETAPKAN nama Calon Anggota yang lulus seleksi wawancara dan tes kesehatan.
Your Correction