Correct Article 14
PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang SUSUNAN PANITIA SELEKSI, TATA CARA PELAKSANAAN SELEKSI, DAN PEMILIHAN CALON ANGGOTA LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Current Text
Dalam melaksanakan tahapan seleksi pelaksanaan dan penilaian serta pengumuman hasil seleksi debat publik dan penilaian profil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(1) huruf i dan huruf j, Panitia Seleksi:
a. membuat kriteria dan mekanisme penilaian seleksi debat publik dan penilaian profil;
b. menyusun konsep acara seleksi debat publik dan penilaian profil;
c. menerima masukan dari publik sebagai bahan penilaian Calon Anggota;
d. menilai dan MENETAPKAN Calon Anggota yang lulus seleksi debat publik dan penilaian profil; dan
e. mengumumkan hasil pelaksanaan dan penilaian seleksi debat publik dan penilaian profil Calon Anggota melalui media elektronik dan/atau nonelektronik.
Your Correction
