Correct Article 13
PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang SUSUNAN PANITIA SELEKSI, TATA CARA PELAKSANAAN SELEKSI, DAN PEMILIHAN CALON ANGGOTA LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Current Text
Dalam melaksanakan tahapan seleksi penelusuran rekam jejak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf h, Panitia Seleksi:
a. menelaah riwayat hidup Calon Anggota;
b. menyiapkan mekanisme dan metode penelusuran rekam jejak;
c. menerima laporan dan masukan mengenai rekam jejak Calon Anggota;
d. melakukan penelaahan terhadap hasil penelusuran rekam jejak Calon Anggota; dan
e. menggunakan hasil penelusuran rekam jejak sebagai bahan pertimbangan dan data pendukung dalam tahapan seleksi selanjutnya.
Your Correction
