Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang SUSUNAN PANITIA SELEKSI, TATA CARA PELAKSANAAN SELEKSI, DAN PEMILIHAN CALON ANGGOTA LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam melaksanakan tahapan seleksi pelaksanaan dan penilaian serta pengumuman hasil seleksi kemampuan konseptual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf f dan huruf g dilakukan dalam bentuk pengerjaan soal pertanyaan dan pembuatan makalah di tempat sesuai tema yang ditentukan oleh Panitia Seleksi. (2) Dalam pelaksanaan seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Panitia Seleksi: a. menentukan mekanisme penilaian pada seleksi kemampuan konseptual; b. menyiapkan soal untuk keperluan seleksi; c. menyiapkan tema dan judul makalah; d. menilai makalah Calon Anggota yang dapat melibatkan tim pembaca makalah dari tenaga profesional atau ahli dengan mengedepankan prinsip kerahasiaan nama Calon Anggota; e. MENETAPKAN Calon Anggota yang lulus seleksi kemampuan konseptual; dan f. mengumumkan Calon Anggota yang lulus seleksi kemampuan konseptual.
Your Correction