Correct Article 12
PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang SUSUNAN PANITIA SELEKSI, TATA CARA PELAKSANAAN SELEKSI, DAN PEMILIHAN CALON ANGGOTA LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Current Text
(1) Dalam melaksanakan tahapan seleksi pelaksanaan dan penilaian serta pengumuman hasil seleksi kemampuan konseptual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(1) huruf f dan huruf g dilakukan dalam bentuk pengerjaan soal pertanyaan dan pembuatan makalah di tempat sesuai tema yang ditentukan oleh Panitia Seleksi.
(2) Dalam pelaksanaan seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Panitia Seleksi:
a. menentukan mekanisme penilaian pada seleksi kemampuan konseptual;
b. menyiapkan soal untuk keperluan seleksi;
c. menyiapkan tema dan judul makalah;
d. menilai makalah Calon Anggota yang dapat melibatkan tim pembaca makalah dari tenaga profesional atau ahli dengan mengedepankan prinsip kerahasiaan nama Calon Anggota;
e. MENETAPKAN Calon Anggota yang lulus seleksi kemampuan konseptual; dan
f. mengumumkan Calon Anggota yang lulus seleksi kemampuan konseptual.
Your Correction
