Correct Article 11
PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang SUSUNAN PANITIA SELEKSI, TATA CARA PELAKSANAAN SELEKSI, DAN PEMILIHAN CALON ANGGOTA LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Current Text
Dalam melaksanakan tahapan seleksi pelaksanaan dan penilaian serta pengumuman hasil seleksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf d dan huruf e, Panitia Seleksi:
a. menentukan mekanisme penilaian pada seleksi administrasi;
b. memeriksa kelengkapan administrasi;
c. menelaah data dan informasi berkas pendaftaran Calon Anggota;
d. MENETAPKAN Calon Anggota yang lulus seleksi administrasi; dan
e. mengumumkan Calon Anggota yang lulus seleksi administrasi.
Your Correction
