Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang SUSUNAN PANITIA SELEKSI, TATA CARA PELAKSANAAN SELEKSI, DAN PEMILIHAN CALON ANGGOTA LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam melaksanakan tahapan pembuatan persyaratan tambahan dan pelaksanaan pembukaan pendaftaran Calon Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b dan huruf c, Panitia Seleksi: a. menentukan jangka waktu tahapan pelaksanaan pendaftaran; b. menentukan batas minimal jumlah pendaftar Calon Anggota; c. MENETAPKAN syarat teknis yang harus dipenuhi oleh Calon Anggota; d. menerbitkan formulir yang harus diisi oleh Calon Anggota; e. MENETAPKAN judul makalah yang harus diserahkan pada saat pendaftaran; f. mengumumkan pendaftaran Calon Anggota; g. melakukan sosialisasi; h. menghimbau warga masyarakat atau tokoh masyarakat yang memenuhi persyaratan untuk mendaftar dan mengikuti seleksi Calon Anggota; i. menerima berkas pendaftaran dari Calon Anggota; j. melakukan penjaringan Calon Anggota yang memenuhi syarat sesuai ketentuan Peraturan Lembaga ini; dan k. tugas lain yang ditetapkan dalam rapat Panitia Seleksi. (2) Dalam hal jangka waktu pendaftaran Calon Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dianggap belum cukup atau tidak memenuhi target jumlah pendaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, jangka waktu pendaftaran dapat diperpanjang paling banyak untuk 2 (dua) kali.
Your Correction