Correct Article 9
PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang SUSUNAN PANITIA SELEKSI, TATA CARA PELAKSANAAN SELEKSI, DAN PEMILIHAN CALON ANGGOTA LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Current Text
(1) Panitia Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) melaksanakan tahapan seleksi sebagai berikut:
a. persiapan dan penyusunan jadwal tahapan seleksi;
b. pembuatan persyaratan tambahan yang dibutuhkan guna melangkapi syarat Calon Anggota yang sudah ditetapkan;
c. pelaksanaan pembukaan pendaftaran Calon Anggota melalui pengumuman dan penyebarluasan informasi media elektronik dan/atau nonelektronik;
d. pelaksanaan dan penilaian Calon Anggota pada seleksi administrasi;
e. pengumuman hasil pelaksanaan seleksi administrasi melalui media elektronik dan/atau nonelektronik;
f. pelaksanaan dan penilaian Calon Anggota pada seleksi kemampuan konseptual;
g. pengumuman hasil pelaksanaan seleksi kemampuan konseptual;
h. pelaksanaan penelusuran rekam jejak;
i. pelaksanaan dan penilaian Calon Anggota pada tahapan seleksi debat publik dan penilaian profil serta menerima masukan dari publik terhadap Calon Anggota;
j. pengumuman hasil pelaksanaan seleksi debat publik dan penilaian profil Calon Anggota melalui media elektronik dan/atau nonelektronik;
k. pelaksanaan dan penilaian Calon Anggota pada seleksi wawancara dan tes kesehatan;
l. pengumuman 21 (dua puluh satu) nama Calon Anggota melalui media elektronik dan/atau nonelektronik;
m. penyampaian secara resmi 21 (dua puluh satu) nama Calon Anggota kepada Ketua LPSK untuk diteruskan kepada PRESIDEN; dan
n. penyusunan dan penyampaian laporan Panitia Seleksi kepada Ketua LPSK.
(2) Selama proses seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Panitia Seleksi dapat mempertimbangkan tanggapan yang disampaikan dari masyarakat, baik secara langsung maupun media elektronik dengan menyebutkan identitasnya.
(3) Panitia Seleksi wajib menjamin kerahasiaan identitas masyarakat yang menyampaikan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Your Correction
