Correct Article 8
PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang SUSUNAN PANITIA SELEKSI, TATA CARA PELAKSANAAN SELEKSI, DAN PEMILIHAN CALON ANGGOTA LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Current Text
(1) Calon Anggota dapat berasal dari unsur profesional yang mempunyai pengalaman di bidang pemajuan, pemenuhan, perlindungan, penegakan hukum dan hak asasi manusia, kepolisian, kejaksaan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, akademisi, advokat atau lembaga swadaya masyarakat.
(2) Untuk dapat diangkat menjadi anggota LPSK, Calon Anggota harus memenuhi syarat:
a. warga negara INDONESIA;
b. sehat jasmani dan rohani;
c. tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang ancaman pidananya paling singkat 5 (lima) tahun;
d. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada saat pemilihan;
e. berpendidikan paling rendah S1 (strata satu);
f. berpengalaman di bidang hukum dan hak asasi manusia paling singkat 10 (sepuluh) tahun;
g. memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela; dan
h. memiliki nomor pokok wajib pajak.
Your Correction
