Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang SUSUNAN PANITIA SELEKSI, TATA CARA PELAKSANAAN SELEKSI, DAN PEMILIHAN CALON ANGGOTA LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Sekretariat Panitia Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 bertugas: a. membantu Ketua LPSK dan Sekretaris Jenderal LPSK untuk melakukan persiapan pembentukan Panitia Seleksi; b. memberikan dukungan administratif kesekretariatan kepada Panitia Seleksi; c. memberikan dukungan teknis dan substantif kepada Panitia Seleksi; dan d. melaksanakan tugas lain yang ditentukan dan disepakati dalam rapat Panitia Seleksi.
Your Correction