Correct Article 2
PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang SUSUNAN PANITIA SELEKSI, TATA CARA PELAKSANAAN SELEKSI, DAN PEMILIHAN CALON ANGGOTA LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Current Text
(1) Pelaksanaan pemilihan Calon Anggota dilakukan oleh Panitia Seleksi.
(2) Panitia Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa jabatan anggota LPSK berakhir.
(3) Panitia Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 5 (lima) orang anggota, dengan susunan sebagai berikut:
a. dua orang anggota berasal dari unsur pemerintah;
dan
b. tiga orang anggota berasal dari unsur masyarakat.
(4) Susunan Panitia Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan 4 (empat) orang anggota.
(5) Panitia Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Ketua LPSK.
Your Correction
