Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang PERMOHONAN PERLINDUNGAN SAKSI DAN/ATAU KORBAN TINDAK PIDANA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal permohonan Perlindungan diajukan oleh Keluarga, selain melengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 permohonan harus dilengkapi dengan melampirkan fotokopi kartu Keluarga atau dokumen lain yang menunjukkan adanya hubungan Keluarga dengan Pemohon.
Your Correction