Correct Article 11
PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang PERMOHONAN PERLINDUNGAN SAKSI DAN/ATAU KORBAN TINDAK PIDANA
Current Text
Dalam hal permohonan Perlindungan diajukan oleh Keluarga, selain melengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 permohonan harus dilengkapi dengan melampirkan fotokopi kartu Keluarga atau dokumen lain yang menunjukkan adanya hubungan Keluarga dengan Pemohon.
Your Correction
