Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang PERMOHONAN PERLINDUNGAN SAKSI DAN/ATAU KORBAN TINDAK PIDANA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Persyaratan formil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a, meliputi: a. surat permohonan tertulis; b. fotokopi identitas atau kartu Keluarga; c. asli surat kuasa, jika permohonan diajukan melalui kuasa hukum atau Pendamping; d. surat izin dari orang tua atau wali, jika permohonan terkait Perlindungan untuk anak dan permohonan tidak diajukan oleh orang tua atau wali; e. surat keterangan atau dokumen dari instansi terkait yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, yang menerangkan status Saksi, Korban, pelapor, Saksi pelaku, atau ahli dalam kasus tindak pidana; f. surat resmi dari pejabat yang berwenang jika permohonan diajukan oleh aparat penegak hukum dan/atau instansi yang berwenang; dan g. kronologi uraian peristiwa tindak pidana. (2) Dalam hal alamat tempat tinggal berbeda dengan domisili Pemohon, persyaratan fotokopi identitas atau kartu keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilengkapi dengan surat keterangan atau informasi tentang domisili Pemohon.
Your Correction