Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang PERMOHONAN PERLINDUNGAN SAKSI DAN/ATAU KORBAN TINDAK PIDANA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penelaahan permohonan terhadap Saksi dan/atau Korban dilakukan untuk mengetahui: a. sifat penting keterangan yang disampaikan Pemohon; b. bentuk dan tingkat ancaman yang membahayakan Pemohon; c. kondisi medis dan psikologis Pemohon; dan d. rekam jejak tindak pidana yang pernah dilakukan oleh Pemohon. e. tindak pidana yang menjadi perkara pemohon. (2) Penelaahan permohonan terhadap Saksi Pelaku dilakukan untuk mengetahui: a. tindak pidana yang diungkap merupakan tindak pidana dalam kasus tertentu sesuai dengan Keputusan LPSK; b. sifat pentingnya keterangan Pemohon; c. Pemohon bukan sebagai pelaku utama dalam tindak pidana yang diungkapkannya; d. kesediaan Pemohon untuk bekerjasama dengan penegak hukum dalam pengungkapan perkara dan mengembalikan aset yang diperoleh dari tindak pidana yang dilakukannya; dan e. bentuk dan tingkat ancaman yang nyata atau kekhawatiran akan terjadinya ancaman, tekanan secara fisik atau psikis terhadap Pemohon atau Keluarganya. (3) Penelaahan permohonan terhadap pelapor dan ahli dilakukan untuk mengetahui: a. sifat penting keterangan yang disampaikan Pemohon; dan b. bentuk dan tingkat ancaman yang dihadapi Pemohon.
Your Correction