Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang PERMOHONAN PERLINDUNGAN SAKSI DAN/ATAU KORBAN TINDAK PIDANA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal permohonan Perlindungan disampaikan secara langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7ayat (2) dilakukan oleh: a. perempuan, ibu hamil, dan/atau ibu menyusui; b. anak; c. penyandang disabilitas (berkebutuhan khusus); d. kondisi fisik rentan; dan/atau e. lanjut usia; LPSK dapat memberikan perlakuan khusus. (2) Perlakuan khusus yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. penyediaan sarana; b. penyediaan prasarana; dan/atau c. memfasilitasi pengajuan permohonan.
Your Correction