Correct Article 8
PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang PERMOHONAN PERLINDUNGAN SAKSI DAN/ATAU KORBAN TINDAK PIDANA
Current Text
(1) Dalam hal permohonan Perlindungan disampaikan secara langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7ayat (2) dilakukan oleh:
a. perempuan, ibu hamil, dan/atau ibu menyusui;
b. anak;
c. penyandang disabilitas (berkebutuhan khusus);
d. kondisi fisik rentan; dan/atau
e. lanjut usia;
LPSK dapat memberikan perlakuan khusus.
(2) Perlakuan khusus yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. penyediaan sarana;
b. penyediaan prasarana; dan/atau
c. memfasilitasi pengajuan permohonan.
Your Correction
