Correct Article 7
PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang PERMOHONAN PERLINDUNGAN SAKSI DAN/ATAU KORBAN TINDAK PIDANA
Current Text
(1) Permohonan Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dapat disampaikan secara:
a. langsung; atau
b. tidak langsung.
(2) Permohonan yang disampaikan secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Pemohon datang langsung ke kantor LPSK.
(3) Permohonan yang disampaikan secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, disampaikan melalui:
a. jasa pengiriman;
b. faksimili;
c. surat elektronik;
d. laman resmi LPSK; atau
e. aplikasi telepon selular.
Your Correction
