Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang PERMOHONAN PERLINDUNGAN SAKSI DAN/ATAU KORBAN TINDAK PIDANA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) paling sedikit memuat: a. nama lengkap Pemohon; b. nomor telepon dan/atau alamat surat elektronik; c. alamat domisili; d. uraian peristiwa tindak pidana yang dialami, ancaman yang diperoleh Pemohon, dan apakah peristiwa telah dilaporkan/ditangani aparat penegak hukum; dan/atau e. informasi lainnya yang berkaitan dengan permohonan. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Ketua LPSK.
Your Correction