Correct Article 6
PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang PERMOHONAN PERLINDUNGAN SAKSI DAN/ATAU KORBAN TINDAK PIDANA
Current Text
(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(1) paling sedikit memuat:
a. nama lengkap Pemohon;
b. nomor telepon dan/atau alamat surat elektronik;
c. alamat domisili;
d. uraian peristiwa tindak pidana yang dialami, ancaman yang diperoleh Pemohon, dan apakah peristiwa telah dilaporkan/ditangani aparat penegak hukum; dan/atau
e. informasi lainnya yang berkaitan dengan permohonan.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Ketua LPSK.
Your Correction
