Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang PERMOHONAN PERLINDUNGAN SAKSI DAN/ATAU KORBAN TINDAK PIDANA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal tertentu, LPSK dapat memfasilitasi pengajuan permohonan Perlindungan kepada Saksi dan/atau Korban melalui tindakan proaktif. (2) Tindakan proaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara investigasi langsung setelah mendapat persetujuan Pimpinan LPSK yang membidangi urusan penelaahan permohonan. (3) LPSK dapat memberikan Perlindungan kepada Korban sesaat setelah terjadinya Tindak Pidana Terorisme.
Your Correction