Correct Article 26
PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang PERMOHONAN PERLINDUNGAN SAKSI DAN/ATAU KORBAN TINDAK PIDANA
Current Text
(1) Dalam hal tertentu, LPSK dapat memfasilitasi pengajuan permohonan Perlindungan kepada Saksi dan/atau Korban melalui tindakan proaktif.
(2) Tindakan proaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara investigasi langsung setelah
mendapat persetujuan Pimpinan LPSK yang membidangi urusan penelaahan permohonan.
(3) LPSK dapat memberikan Perlindungan kepada Korban sesaat setelah terjadinya Tindak Pidana Terorisme.
Your Correction
