Correct Article 23
PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang PERMOHONAN PERLINDUNGAN SAKSI DAN/ATAU KORBAN TINDAK PIDANA
Current Text
(1) Dalam keadaan darurat LPSK dapat memberikan Perlindungan kepada anak yang menjadi Saksi dan/atau Korban tindak pidana tanpa memerlukan izin orang tua atau wali.
(2) Izin orang tua atau wali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperlukan dalam hal:
a. orang tua atau wali diduga sebagai pelaku tindak pidana terhadap anak yang bersangkutan;
b. orang tua atau wali patut diduga menghalang- halangi anak yang bersangkutan dalam memberikan kesaksian;
c. orang tua atau wali tidak cakap menjalankan kewajiban sebagai orang tua atau wali;
d. anak tidak memiliki orang tua atau wali; atau
e. orang tua atau wali anak yang bersangkutan tidak diketahui keberadaannya.
(3) Perlindungan kepada anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengurangi kewajiban LPSK untuk meminta penetapan Ketua Pengadilan Negeri setempat.
Your Correction
