Correct Article 22
PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang PERMOHONAN PERLINDUNGAN SAKSI DAN/ATAU KORBAN TINDAK PIDANA
Current Text
Pemberian Perlindungan Darurat kepada Pemohon dan/atau Keluarga Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dengan pertimbangan:
a. adanya ancaman atau potensi ancaman nyata yang sangat membahayakan keselamatan dan keamanan jiwa Pemohon atau Keluarganya;
b. kebutuhan proses penegakan hukum terkait keterangan Pemohon; dan/atau
c. Pemohon memerlukan tindakan medis dan/atau psikologis dengan segera.
Your Correction
