Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang PERMOHONAN PERLINDUNGAN SAKSI DAN/ATAU KORBAN TINDAK PIDANA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Permohonan Perlindungan yang telah dilakukan penelaahan diajukan dalam bentuk risalah permohonan Perlindungan. (2) Risalah permohonan Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 1 (satu) hari kepada rapat paripurna Pimpinan LPSK. (3) Rapat paripurna Pimpinan LPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan untuk mengambil keputusan.
Your Correction