Correct Article 3
PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang PERMOHONAN PERLINDUNGAN SAKSI DAN/ATAU KORBAN TINDAK PIDANA
Current Text
Pemberian Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berupa:
a. memperoleh Perlindungan atas keamanan pribadi, Keluarga dan harta bendanya, serta bebas dari ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya;
b. ikut serta dalam proses memilih dan menentukan bentuk Perlindungan dan dukungan keamanan;
c. memberikan keterangan tanpa tekanan;
d. mendapat penerjemah;
e. bebas dari pertanyaan yang menjerat;
f. mendapat informasi mengenai perkembangan kasus;
g. mendapat informasi mengenai putusan pengadilan;
h. mendapat informasi dalam hal terpidana dibebaskan;
i. dirahasiakan identitasnya;
j. mendapat identitas baru;
k. mendapat tempat kediaman sementara;
l. mendapat tempat kediaman baru;
m. memperoleh penggantian biaya transportasi sesuai dengan kebutuhan;
n. mendapat nasihat hukum;
o. memperoleh Bantuan biaya hidup sementara sampai batas waktu Perlindungan berakhir;
p. mendapat pendampingan;
q. Bantuan medis termasuk biaya pemakaman;
r. Bantuan rehabilitasi psikologis;
s. Bantuan rehabilitasi psikososial;
t. Bantuan santunan bagi Keluarga dalam hal Korban meninggal dunia akibat tindak pidana terorisme;
u. fasilitasi kompensasi;
v. fasilitasi restitusi; dan/atau
w. Perlindungan hukum.
Your Correction
