Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang PERMOHONAN PERLINDUNGAN SAKSI DAN/ATAU KORBAN TINDAK PIDANA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peraturan Lembaga ini dimaksudkan untuk memberikan Perlindungan Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana di lingkungan Lembaga Perlindungan Saksi dan/atau Korban.
Your Correction