Article 1
Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, yang selanjutnya disingkat LPSK, adalah lembaga mandiri yang bertanggung jawab untuk menangani pemberian perlindungan dan bantuan bagi Saksi dan Korban berdasarkan tugas dan kewenangannya sebagaimana amanat UNDANG-UNDANG Nomor 13 Tahun 2006.
2. Ketua adalah Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
3. Wakil Ketua adalah Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
4. Anggota adalah Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang diangkat oleh PRESIDEN dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
5. Sekretaris LPSK adalah Kepala Sekretariat LPSK berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 5 Tahun 2009.
6. Pemilihan adalah Rapat untuk memilih Ketua dan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
7. Panitia Pemilihan adalah panitia yang dibentuk dengan Keputusan Ketua LPSK untuk menyelenggarakan pemilihan Ketua dan Wakil Ketua.
8. Pimpinan Rapat Pemilihan adalah Sekretaris LPSK selaku Ketua Panitia Pemilihan.
9. Saksi Pemilihan adalah orang yang ditunjuk dan menyaksikan pelaksanaan Pemilihan yang terdiri dari unsur Pemerintah, Lembaga Swadaya Masyarakat dan Internal LPSK yang ditentukan oleh Ketua Panitia.
10. Hari adalah hari kerja.
www.djpp.kemenkumham.go.id