Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan/atau dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun non elektronik.
2. Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
3. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, yang selanjutnya disingkat LPSK, adalah Lembaga yang bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada Saksi dan/atau Korban, sebagaimana dimaksud UNDANG-UNDANG Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
4. Perlindungan adalah segala upaya pemenuhan hak dan pemberian bantuan untuk memberikan rasa aman kepada Saksi dan/atau Korban yang wajib dilaksanakan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau lembaga lainnya sesuai dengan ketentuan UNDANG-UNDANG Nomor 13 Tahun 2006 tentang perlindungan Saksi dan Korban.
5. Dokumentasi publik adalah pengumpulan, pengolahan, penyusunan, dan pencatatan dokumen, data, gambar, dan suara untuk bahan informasi publik.
6. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang selanjutnya disingkat PPID LPSK adalah pejabat yang bertanggung jawab dalam pengumpulan, pendokumentasian, penyimpanan, pemeliharaan, penyediaan, distribusi, dan pelayanan informasi di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
7. Atasan PPID adalah Anggota LPSK Penanggung Jawab Bidang kerja di lingkungan LPSK.
8. Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, badan hukum, atau badan publik sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.
9. Pemohon Informasi Publik adalah warga negara dan/atau badan hukum INDONESIA yang mengajukan permintaan informasi publik sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
10. Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh LPSK dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.
Untuk menjalankan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dilaksanakan dengan prinsip:
1. mudah, cepat, cermat, dan akurat dalam pemberian pelayanan informasi publik yang menyangkut ketepatan waktu, kelengkapan informasi yang dibutuhkan, dan kemudahan dalam mendapatkan informasi;
2. transparansi dalam pemberian pelayanan informasi yang dilaksanakan dengan jelas dan terbuka;
3. akuntabel dalam setiap kegiatan pemberian pelayanan informasi publik sehingga setiap informasi yang disampaikan dapat dipertanggungjawabkan;
4. proporsionalitas dalam setiap pemberian pelayanan informasi publik yang dalam hal ini harus memperhatikan aspek keseimbangan antara hak, kepentingan, dan kewajiban dalam penggunaan informasi LPSK; dan
5. kerahasiaan dalam pelayanan informasi dengan memperhatikan uji konsekuensi, kategorikal dan klasifikasi informasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.