Article 1
1. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban selanjutnya disebut LPSK adalah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
2. Peraturan disiplin pegawai adalah peraturan yang mengatur mengenai norma-norma yang wajib dilaksanakan serta larangan-larangan bagi Pegawai LPSK dalam melaksanakan tugas pekerjaannya sehari-hari.
3. Pegawai LPSK adalah personil yang membantu pelaksanaan tugas pokok dan fungsi serta bantuan administrasi LPSK, yang bertanggung jawab kepada anggota LPSK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan pegawai LPSK yang melanggar ketentuan mengenai kewajiban dan larangan yang diatur dalam peraturan disiplin pegawai.
5. Hukuman disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan kepada pegawai karena melanggar peraturan disiplin pegawai Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
BAB II TUJUAN