Correct Article 23
PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Sidang Mahkamah Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
Current Text
(1) Berita acara SMPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 disampaikan kepada pimpinan LPSK melalui Sekretaris Jenderal LPSK.
(2) Berita acara SMPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola dan didokumentasikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pengelolaan dan pendokumentasian berita acara SMPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh unit kerja yang menangani urusan di bidang penelaahan permohonan.
Your Correction
