Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Sidang Mahkamah Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaksanaan SMPL dicatat dan dikomentasikan oleh unit kerja yang menangani urusan di bidang penelaahan permohonan dalam berita acara SMPL. (2) Berita acara SMPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh seluruh pimpinan LPSK yang hadir.
Your Correction