Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Sidang Mahkamah Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Proses pengambilan keputusan dalam SMPL diawali dengan penyampaian pendapat pada lembar usulan yang diisi dan ditandatangani oleh pimpinan LPSK yang hadir dalam SMPL. (2) Lembar usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat usulan diterima, ditolak, dan/atau rekomendasi untuk: a. permohonan perlindungan; b. perubahan program perlindungan; c. perpanjangan perlindungan; d. penghentian jenis program perlindungan; e. penilaian ganti rugi; dan/atau f. perbaikan keputusan sebelumnya yang berkaitan dengan substansi perlindungan. (3) Dalam hal pimpinan LPSK tidak hadir, penyampaian pendapat pada lembar usulan dihitung menurut suara yang mewakilinya. (4) Lembar usulan dari pimpinan LPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibacakan oleh ketua sidang untuk pengambilan keputusan.
Your Correction