Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Sidang Mahkamah Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal peserta SMPL selain pimpinan LPSK ingin memberikan saran dan pendapat dapat diberikan berdasarkan persetujuan ketua sidang.
Your Correction