Correct Article 17
PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Sidang Mahkamah Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
Current Text
(1) Hak suara dalam SMPL hanya dimiliki oleh pimpinan LPSK.
(2) Dalam hal salah satu pimpinan LPSK tidak dapat hadir dalam SMPL, hak suara diberikan secara tertulis kepada salah satu pimpinan LPSK yang hadir dan disampaikan kepada pimpinan unit kerja yang menangani urusan di bidang penelaahan permohonan.
(3) Pimpinan LPSK yang hadir hanya dapat menerima 1 (satu) kuasa hak suara.
Your Correction
