Correct Article 15
PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Sidang Mahkamah Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
Current Text
(1) SMPL dibuka dan ditutup oleh ketua sidang.
(2) Ketua sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Ketua LPSK atau Wakil Ketua LPSK yang ditunjuk oleh Ketua LPSK dan/atau berdasarkan kesepakatan pimpinan LPSK.
Your Correction
