Correct Article 14
PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Sidang Mahkamah Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
Current Text
(1) Pelaksanaan SMPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) minggu.
(2) Dalam hal tertentu, pelaksanaan SMPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan pada minggu berikutnya.
Your Correction
