Correct Article 12
PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Sidang Mahkamah Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
Current Text
(1) Bahan SMPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(2) disampaikan oleh pimpinan unit kerja yang menangani urusan di bidang penelaahan permohonan kepada pimpinan LPSK paling lambat 1 (satu) Hari sebelum pelaksanaan SMPL.
(2) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak dapat terpenuhi, pimpinan unit kerja yang menangani urusan di bidang penelaahan permohonan meminta persetujuan kepada pimpinan LPSK untuk menentukan waktu pembahasan bahan SMPL.
Your Correction
