Correct Article 10
PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Sidang Mahkamah Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
Current Text
Risalah perbaikan keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e diperoleh dari:
a. unit kerja yang menangani urusan di bidang penelaahan permohonan;
b. unit kerja yang menangani urusan di bidang pemenuhan hak saksi dan korban; dan/atau
c. tim penilai ganti rugi.
Your Correction
