Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Sidang Mahkamah Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Risalah perbaikan keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e diperoleh dari: a. unit kerja yang menangani urusan di bidang penelaahan permohonan; b. unit kerja yang menangani urusan di bidang pemenuhan hak saksi dan korban; dan/atau c. tim penilai ganti rugi.
Your Correction