Correct Article 9
PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Sidang Mahkamah Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
Current Text
Laporan penilaian ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d diperoleh dari tim penilai ganti rugi.
Your Correction
