Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Sidang Mahkamah Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Risalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, huruf c, dan huruf d diperoleh dari unit kerja yang menangani urusan di bidang pemenuhan hak saksi dan korban.
Your Correction