Correct Article 7
PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Sidang Mahkamah Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
Current Text
Risalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a diperoleh dari unit kerja yang menangani urusan di bidang penelaahan permohonan dan disertai dengan berkas permohonan perlindungannya.
Your Correction
