Correct Article 3
PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Sidang Mahkamah Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
Current Text
(1) Penyiapan SMPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. undangan SMPL;
b. agenda SMPL;
c. bahan SMPL; dan
d. perlengkapan SMPL.
Your Correction
