Correct Article 29
PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Sidang Mahkamah Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
Current Text
Pada saat Peraturan Lembaga ini mulai berlaku, Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 8 Tahun 2020 tentang Sidang Mahkamah Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1620), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
