Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Sidang Mahkamah Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Sistem informasi perlindungan saksi dan korban merupakan sistem kerja terpadu yang digunakan oleh LPSK dalam pemberian perlindungan untuk pemenuhan hak saksi dan/atau korban.
Your Correction