Correct Article 27
PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Sidang Mahkamah Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
Current Text
Sistem informasi perlindungan saksi dan korban merupakan sistem kerja terpadu yang digunakan oleh LPSK dalam pemberian perlindungan untuk pemenuhan hak saksi dan/atau korban.
Your Correction
