Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang STANDAR PELAYANAN DI LINGKUNGAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peraturan Lembaga ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Lembaga ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Januari 2024 KETUA LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. HASTO ATMOJO SUROYO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Januari 2024 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. ASEP N. MULYANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 69 LAMPIRAN PERATURAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG STANDAR PELAYANAN DI LINGKUNGAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN STANDAR PELAYANAN A. PELAYANAN PENERIMAAN PERMOHONAN NO. KOMPONEN STANDAR PELAYANAN KETERANGAN A Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan meliputi: 1. Persyaratan persyaratan formil meliputi: 1. surat permohonan tertulis; 2. fotokopi identitas atau kartu keluarga; 3. asli surat kuasa, jika permohonan diajukan melalui kuasa hukum atau pendamping; 4. surat izin dari orang tua atau wali, jika permohonan terkait perlindungan untuk anak dan permohonan yang tidak diajukan oleh orang tua/wali; 5. surat keterangan atau dokumen dari instansi terkait yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, yang menerangkan status saksi, korban, pelapor, saksi pelaku, atau ahli dalam kasus tindak pidana; 6. surat resmi dari pejabat yang berwenang jika permohonan diajukan oleh aparat penegak hukum dan/atau instansi yang berwenang; dan 7. kronologi uraian peristiwa tindak pidana. ketentuan lain dalam persyaratan formil: 1. dalam hal alamat tempat tinggal berbeda dengan domisili pemohon, persyaratan fotokopi identitas atau kartu keluarga dapat dilengkapi dengan surat keterangan atau informasi tentang domisili pemohon; 2. dalam hal permohonan perlindungan diajukan oleh keluarga, selain melengkapi persyaratan pada angka 1 sampai dengan angka 7, permohonan harus dilengkapi dengan melampirkan fotokopi kartu keluarga atau dokumen lain yang menunjukkan adanya hubungan keluarga dengan pemohon; 3. dalam keadaan darurat LPSK dapat memberikan perlindungan kepada anak yang menjadi saksi dan/atau korban tindak pidana tanpa memerlukan izin orang tua atau wali; 4. izin orang tua atau wali sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak diperlukan dalam hal: a. orang tua atau wali diduga sebagai pelaku tindak pidana terhadap anak yang bersangkutan; b. orang tua atau wali patut diduga menghalang- halangi anak yang bersangkutan dalam memberikan kesaksian; c. orang tua atau wali tidak cakap menjalankan kewajiban sebagai orang tua atau wali; d. anak tidak memiliki orang tua atau wali; atau e. orang tua atau wali anak yang bersangkutan tidak diketahui keberadaannya. 5. perlindungan kepada anak sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak mengurangi kewajiban LPSK untuk meminta penetapan Ketua Pengadilan Negeri setempat. 6. untuk permohonan bantuan medis korban pelanggaran HAM Berat yang berstatus sebagai istri korban, agar menyertakan fotokopi akta perkawinan dengan korban. persyaratan materiel meliputi: 1. untuk pemohon sebagai saksi dan/atau korban, persyaratan materielnya yaitu berupa dokumen atau informasi pemohon yang menunjukkan: a. sifat pentingnya keterangan pemohon; b. tingkat ancaman yang dialami pemohon, apabila permohonan diajukan untuk layanan perlindungan fisik; c. hasil analisis tim medis atau psikolog terhadap pemohon; dan d. rekam jejak tindak pidana yang pernah dilakukan oleh pemohon. 2. untuk pemohon sebagai saksi pelaku, pelapor atau ahli, persyaratan materiilnya yaitu berupa dokumen atau informasi pemohon yang menunjukkan: a. tindak pidana yang diungkap merupakan tindak pidana dalam kasus tertentu sesuai dengan keputusan LPSK; b. sifat pentingnya keterangan pemohon; c. pemohon bukan pelaku utama dalam tindak pidana yang diungkapkannya, untuk pemohon yang berstatus sebagai saksi pelaku; d. kesediaan mengembalikan aset yang diperoleh dari tindak pidana yang dilakukan dan dinyatakan dalam pernyataan tertulis, untuk permohonan pemenuhan hak saski pelaku; dan e. adanya ancaman yang nyata atau kekhawatiran akan terjadinya ancaman, tekanan secara fisik atau psikis terhadap saksi pelaku atau keluarganya jika tindak pidana tersebut diungkap. 3. ketentuan lain dari persyaratan materiel: a. dokumen atau informasi hasil analisis tim medis dan/atau psikolog sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf c berlaku bagi pemohon yang mengajukan permohonan bantuan; dan b. dokumen atau informasi hasil analisis tim medis dan/atau psikolog sebagaimana dimaksud pada huruf a dapat berupa: 1) surat keterangan yang menerangkan kondisi medis pemohon; dan/atau 2) surat keterangan yang menerangkan kondisi psikologis pemohon. 2. Sistem, Mekanisme, dan Prosedur sistem, mekanisme, dan prosedur penerimaan permohonan: keterangan: 1. pemohon menyampaikan permohonan kepada LPSK, secara tertulis dan ditujukan kepada Ketua LPSK. 2. LPSK memeriksa kelengkapan persyaratan; 3. dalam hal persyaratan permohonan belum lengkap, LPSK memberitahukan kepada pemohon untuk melengkapi persyaratan permohonan; 4. dalam hal persyaratan permohonan sudah lengkap, LPSK memberitahukan perihal dimulainya penelaahan; 5. dalam hal pemohon tidak melengkapi persyaratan, permohonan diteruskan pada Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK untuk memperoleh Keputusan (ditolak atau diteruskan pada tahapan penelaahan); 6. dalam hal Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK menyatakan permohonan dilanjutkan pada tahapan penelaahan, LPSK menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penelaahan Permohonan yang disampaikan kepada pemohon; 7. dalam hal penelaahan masih belum cukup, penelaahan dapat dilakukan perpanjangan berdasarkan keputusan Pimpinan LPSK; 8. apabila penelaahan telah selesai dilakukan, dilanjutkan dengan pengajuan risalah permohonan Pemohon LPSK Pemeriksaan Persyaratan Formil Keputusan Pimpinan LPSK Surat Pemberitahuan Diterima Penelaahan Permohonan (SPDPP) Perpanjangan Risalah Permohonan Perlindungan Diterima Ditolak SK & Surat Pemberitahuan Diterima Permohonan SK & Surat Pemberitahuan Keputusan Pimpinan LPSK Tidak Lengkap Belum lengkap perlindungan kepada Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK untuk mengambil keputusan diterima/ditolaknya permohonan perlindungan; dan 9. dalam hal permohonan telah diputuskan dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK, LPSK menerbitkan surat pemberitahuan Keputusan Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK. 3. Jangka Waktu Penyelesaian paling lama 45 (empat puluh lima) hari kerja. 4. Biaya/Tarif tidak di pungut biaya. 5. Produk Pelayanan surat pemberitahuan diterima atau ditolak permohonan. 6. Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan/Apresiasi unit kerja yang menangani urusan pengaduan masyarakat atau melalui hotline 1500148, website LPSK www.lpsk.go.id, whatsapp di nomor 085770010048, dan/atau lapor.go.id B. Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses pengelolaan pelayanan, meliputi: 1. Dasar Hukum 1. UNDANG-UNDANG Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban; 2. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 35 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban; 3. Peraturan PRESIDEN Nomor 60 Tahun 2016 tentang Sekretariat Jenderal LPSK sebagaimana telah diubah dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 87 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan PRESIDEN Nomor 60 Tahun 2016 tentang Sekretarist Jenderal LPSK; 4. Peraturan LPSK Nomor 2 Tahun 2020 tentang Permohonan Perlindungan Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana; 5. Peraturan LPSK Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengajuan Dan Pemeriksaan Permohonan Kompensasi, Bantuan Medis, atau Rehabilitasi Psikososial dan Psikologis Bagi Korban Tindak Pidana Terorisme Masa Lalu; 6. Peraturan LPSK Nomor 8 Tahun 2020 tentang Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK; 7. Keputusan Ketua LPSK Nomor KEP- 517/1/LPSK/09/2020 tentang Pedoman Teknis Administrasi dan Layanan Permohonan Perlindungan Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana; 2. Sarana, Prasarana, dan/atau Fasilitas 1. ruang pelayanan permohonan; 2. ruang pelayanan ramah anak; 3. ruang menyusui dan ruang bermain anak pada tempat pelayanan permohonan; 4. toilet; 5. closed circuit television; 6. fasilitas untuk penyandang disabilitas; 7. laptop/computer; 8. printer; 9. jaringan internet; 10. pesawat telepon; 11. mesin fotokopi; dan/atau 12. materai. 3. Kompetensi Pelaksana Pelayanan Publik 1. mampu melakukan analisis terhadap data dan/atau informasi yang diperoleh.; 2. mampu melakukan pendalaman untuk mendapatkan informasi atau wawancara; 3. mampu melakukan investigasi; dan 4. mampu menyusun risalah. 4. Pengawasan Internal dilakukan secara berjenjang melalui sistem yang terintegrasi. 5. Jumlah Pelaksana Pelayanan Publik paling sedikit 1 (satu) orang. 6. Jaminan Pelayanan Publik 1. pemohon dapat dengan bebas mengajukan permohonan tanpa ada intervensi dari penyedia layanan serta bebas dari praktik percaloan dan pungutan liar; 2. pemohon bebas menentukan jenis program perlindungan yang ingin didapatkan dari penyedia layanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 3. pelaksanaan layanan dilaksanakan sesuai dengan Standar Pelayanan dan standar operasional prosedur yang berlaku. 7. Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan Publik 1. keselamatan dan kenyamanan dalam pelayanan sangat diutamakan; 2. produk layanan yang diberikan dijamin keaslian dan keabsahannya dan dapat dipertanggungjawabkan; 3. petugas yang memberikan layanan telah mendapatkan penugasan dari atasan langsung; dan 4. informasi terkait data identitas pemohon dijaga kerahasiaannya. 8. Evaluasi Kinerja Pelaksana evaluasi pelaksanaan pelayanan permohonan perlindungan dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun oleh unit kerja Pelaksana Pelayanan Publik. B. PELAYANAN TINDAKAN PROAKTIF NO. KOMPONEN STANDAR PELAYANAN KETERANGAN A. Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan, meliputi: 1. Persyaratan pemberian pelayanan tindakan proaktif dengan memperhatikan: 1. tindak pidana sesuai dengan kewenangan LPSK dan/atau tindak pidana yang menjadi perhatian publik; 2. berdasarkan pertimbangan Pimpinan LPSK dan/atau laporan dari petugas LPSK; 3. adanya masukan dari penegak hukum dan/atau instansi terkait lainnya untuk kepentingan proses hukum sesuai kewenangan LPSK; dan/atau 4. sesaat setelah terjadi dugaan peristiwa tindak pidana terorisme. 2. Sistem, Mekanisme, dan Prosedur sistem, mekanisme, dan prosedur pelayanan tindakan proaktif: Keterangan: 1. LPSK melakukan pengamatan dan analisis terhadap kasus yang memerlukan tindakan proaktif, serta yang mengajukan usulan untuk dilakukan Tindakan proaktif; 2. LPSK MENETAPKAN kasus yang dianggap memerlukan tindakan proaktif serta merencanakan kegiatan dan anggaran biaya untuk melakukan tindakan proaktif; 3. LPSK membentuk tim untuk melakukan tindakan proaktif; 4. LPSK melaksanakan tindakan proaktif dengan hasil sebagai berikut: a. tidak ada pengajuan permohonan; b. terdapat Pengajuan Permohonan; atau c. dilakukan perlindungan darurat; dan 5. LPSK menyusun laporan, risalah, dan pelayanan perlindungan. Peristiwa Tindak Pidana Analisa Kasus Persetujuan Pimpinan LPSK yang bertanggungjawab atas penelaahan permohonaan Pembentukan Tim Investigasi Permohonan Perlindungan Tidak Mengajukan Permohonan Perlindungan 3. Jangka Waktu Penyelesaian paling lama 1 (satu) hari kalender. 4. Biaya/Tarif tidak dipungut biaya. 5. Produk Pelayanan permohonan perlindungan dari saksi dan/atau korban. 6. Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan/Apresiasi unit kerja yang menangani urusan pengaduan masyarakat atau melalui hotline 1500148, website LPSK www.lpsk.go.id, whatsapp di nomor 085770010048, dan/atau lapor.go.id B. Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses pengelolaan pelayanan, meliputi: 1. Dasar Hukum 1. UNDANG-UNDANG Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban; 2. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 35 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban; 3. Peraturan PRESIDEN Nomor 60 Tahun 2016 tentang Sekretariat Jenderal LPSK sebagaimana telah diubah dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 87 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan PRESIDEN Nomor 60 Tahun 2016 tentang Sekretaris Jenderal LPSK; 4. Peraturan LPSK Nomor 2 Tahun 2020 tentang Permohonan Perlindungan Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana; 5. Peraturan LPSK Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengajuan Dan Pemeriksaan Permohonan Kompensasi, Bantuan Medis, atau Rehabilitasi Psikososial dan Psikologis Bagi Korban Tindak Pidana Terorisme Masa Lalu; 6. Peraturan LPSK Nomor 8 Tahun 2020 tentang Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK; 7. Keputusan Ketua LPSK Nomor KEP- 517/1/LPSK/09/2020 tentang Pedoman Teknis Administrasi dan Layanan Permohonan Perlindungan Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana; 2. Sarana, Prasarana, dan/atau fasilitas 1. pakaian dinas lapangan; 2. kendaraan khusus tim; 3. laptop; 4. alat perekam; dan/atau 5. kamera. 3. Kompetensi Pelaksana Pelayanan Publik 1. mampu melakukan analisis terhadap data dan/atau informasi yang diperoleh; 2. mampu melakukan pendalaman untuk mendapatkan informasi atau wawancara; 3. mampu melakukan investigasi; 4. mampu menyusun risalah; 5. memahami prosedur pelayanan; dan 6. memahami peraturan perundang-undangan terkait layanan yang diberikan. 4. Pengawasan Internal dilakukan secara berjenjang melalui sistem yang terintegrasi. 5. Jumlah Pelaksana Pelayanan Publik paling sedikit 2 (dua) orang. 6. Jaminan Pelayanan Publik 1. pemohon dapat dengan bebas mengajukan permohonan tanpa ada intervensi dari penyedia layanan dan bebas dari praktik percaloan dan pungutan liar; 2. pemohon bebas menentukan jenis–jenis program perlindungan yang ingin didapatkan dari penyedia layanan sesuai dengan peraturan perundang- undangan; dan 3. pelaksanaan layanan dilaksanakan sesuai dengan Standar Pelayanan dan standar operasional prosedur yang berlaku. 7. Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan Publik 1. keselamatan dan kenyamanan dalam pelayanan sangat diutamakan; 2. produk layanan yang diberikan dijamin keaslian dan keabsahannya dan dapat dipertanggungjawabkan; 3. petugas yang memberikan layanan telah mendapatkan penugasan dari atasan langsung; dan 4. informasi terkait data identitas pemohon dijaga kerahasiaannya. 8. Evaluasi Kinerja Pelaksana evaluasi pelaksanaan pelayanan permohonan perlindungan dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun oleh unit kerja Pelaksana Pelayanan Publik. C. PELAYANAN PEMBERIAN PERLINDUNGAN DARURAT NO. KOMPONEN STANDAR PELAYANAN KETERANGAN A. Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan, meliputi: 1. Persyaratan syarat pelayanan pemberian perlindungan darurat meliputi: 1. adanya ancaman atau potensi ancaman nyata yang sangat membahayakan keselamatan dan keamanan jiwa pemohon atau keluarganya; 2. kebutuhan proses penegakan hukum terkait keterangan pemohon; dan/atau 3. memerlukan Tindakan medis dan/atau psikologis dengan segera. 2. Sistem, Mekanisme, dan Prosedur sistem, mekanisme, dan prosedur perlindungan darurat: keterangan: 1. LPSK melakukan analisis terhadap kasus yang memerlukan perlindungan darurat; 2. LPSK MENETAPKAN kasus yang memerlukan perlindungan darurat; 3. LPSK membentuk tim perlindungan darurat; dan 4. LPSK melaksanakan perlindungan darurat. 3. Jangka Waktu Penyelesaian paling lama 7 (tujuh) hari kalender. 4. Biaya/Tarif tidak dipungut biaya. 5. Produk Pelayanan pemberian perlindungan darurat. 6. Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan/Apresiasi unit kerja yang menangani urusan pengaduan masyarakat atau melalui hotline 1500148, website LPSK www.lpsk.go.id, whatsapp di nomor 085770010048, dan/atau lapor.go.id Permohonan Perlindungan Analisa Kasus Persetujuan/Pertimbangan Pimpinan LPSK Pelaksanaan Perlindungan Darurat Pembentukan Tim Perpanjangan Tindak Lanjut Layanan Perlindungan Keputusan Pimpinan LPSK B. Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses pengelolaan pelayanan, meliputi: 1. Dasar Hukum 1. UNDANG-UNDANG Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban; 2. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 35 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban; 3. Peraturan PRESIDEN Nomor 60 Tahun 2016 tentang Sekretariat Jenderal LPSK sebagaimana telah diubah dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 87 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan PRESIDEN Nomor 60 Tahun 2016 tentang Sekretaris Jenderal LPSK; 4. Peraturan LPSK Nomor 2 Tahun 2020 tentang Permohonan Perlindungan Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana 5. Peraturan LPSK Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengajuan Dan Pemeriksaan Permohonan Kompensasi, Bantuan Medis, atau Rehabilitasi Psikososial dan Psikologis Bagi Korban Tindak Pidana Terorisme Masa Lalu; 6. Peraturan LPSK Nomor 8 Tahun 2020 tentang Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK; 7. Peraturan LPSK Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Rumah Aman; 8. Keputusan Ketua LPSK Nomor KEP- 517/1/LPSK/09/2020 tentang Pedoman Teknis Administrasi dan Layanan Permohonan Perlindungan Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana; 2. Sarana, Prasarana, dan/atau fasilitas 1. kendaraan khusus; 2. pakaian dinas; 3. pengawalan pengamanan; 4. laptop; 5. alat perekam; 6. alat keamanan; dan/atau 7. rumah aman. 3. Kompetensi pelaksana pelayanan publik 1. mampu melakukan analisis terhadap data dan/atau informasi yang diperoleh; 2. mampu melakukan pendalaman untuk mendapatkan informasi atau wawancara; 3. mampu melakukan investigasi; 4. mampu melakukan pengelolaan perlindungan darurat; dan 5. mampu menyusun risalah. 4. Pengawasan Internal dilakukan secara berjenjang melalui sistem yang terintegrasi. 5. Jumlah Pelaksana Pelayanan Publik paling sedikit 5 (lima) orang. 6. Jaminan Pelayanan Publik 1. pemohon dapat dengan bebas mengajukan permohonan tanpa ada intervensi dari penyedia layanan dan bebas dari praktik percaloan dan pungutan liar; 2. pemohon bebas menentukan jenis program perlindungan yang ingin didapatkan dari penyedia layanan sesuai dengan peraturan perundang- undangan; dan 3. pelaksanaan layanan dilaksanakan sesuai dengan Standar Pelayanan dan standar operasional prosedur yang berlaku. 7. Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan Publik 1. keselamatan dan kenyamanan dalam pelayanan sangat diutamakan; 2. produk layanan yang diberikan dijamin keaslian dan keabsahannya dan dapat dipertanggungjawabkan; 3. petugas yang memberikan layanan telah mendapatkan penugasan dari atasan langsung; dan 4. informasi terkait data identitas pemohon dijaga kerahasiaannya. 8. Evaluasi Kinerja Pelaksana evaluasi pelaksanaan pelayanan permohonan perlindungan dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun oleh unit kerja Pelaksana Pelayanan Publik. D. PELAYANAN PEMBERIAN PERLINDUNGAN NO. KOMPONEN STANDAR PELAYANAN KETERANGAN A. Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan, meliputi: 1. Persyaratan pelayanan pemberian perlindungan dilengkapi dengan: 1. Surat Keputusan Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK; 2. surat pemberitahuan diterimanya permohonan; 3. surat perjanjian pemberian layanan; dan/atau 4. surat pernyataan kesediaan. 2 Sistem, Mekanisme, dan Prosedur sistem, mekanisme, dan prosedur pelayanan pemberian perlindungan: Surat Keputusan Pemberitahuan Kepada Pemohon Biro Pemenuhan Hak Saksi Dan Korban Penandatangan Pemberian Layanan Keterangan: 1. Permohonan diterima berdasarkan Surat Keputusan Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK; 2. Ketua LPSK mengirimkan surat pemberitahuan kepada pemohon; 3. Biro Pemenuhan Hak Saksi dan Korban melaksanakan rapat internal untuk menentukan petugas LPSK dan tim yang akan terlibat; 4. penandatanganan surat perjanjian pemberian layanan antara pemohon dengan pihak LPSK; dan 5. pelayanan pemberian perlindungan berupa: a. perlindungan rumah aman; b. pengamanan melekat; c. pengamanan dalam persidangan proses peradilan; d. pengawasan tingkat ancaman; e. perubahan/penggantian pengurusan identitas baru; f. fasilitasi tempat kediaman sementara dan/atau tempat kediaman baru; dan g. kebutuhan lain berdasarkan keputusan LPSK. 3 Jangka Waktu Penyelesaian paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender. 4 Biaya/tarif tidak dipungut biaya. 5 Produk Pelayanan pemberian program perlindungan. Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan/apresiasi unit kerja yang menangani urusan pengaduan masyarakat atau melalui hotline 1500148, website LPSK www.lpsk.go.id, whatsapp di nomor 085770010048, dan/atau lapor.go.id B. Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses pengelolaan pelayanan, meliputi: 1. Dasar Hukum 1. UNDANG-UNDANG Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban; 2. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 35 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban; 3. Peraturan PRESIDEN Nomor 60 Tahun 2016 tentang Sekretariat Jenderal LPSK sebagaimana telah diubah dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 87 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Nomor 60 Tahun 2016 tentang Sekretariat Jenderal LPSK; 4. Peraturan LPSK Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pemberian Perlindungan Saksi dan Korban; 5. Peraturan LPSK Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengajuan Dan Pemeriksaan Permohonan Kompensasi, Bantuan Medis, atau Rehabilitasi Psikososial dan Psikologis Bagi Korban Tindak Pidana Terorisme Masa Lalu; 6. Peraturan LPSK Nomor 8 Tahun 2020 tentang Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK; 7. Peraturan LPSK Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemberian Perlindungan Kepada Saksi dan/atau Korban. 8. Peraturan LPSK Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Rumah Aman. 2. Sarana, Prasarana, dan/atau Fasilitas 1. rumah aman; 2. kendaraan khusus; dan/atau 3. alat pengamanan. 3. Kompetensi Pelaksana Pelayanan Publik 1. mampu menyusun surat pemberitahuan; 2. mampu menyusun surat perjanjian perlindungan; 3. mampu menyusun dan memahami surat pernyataan kesediaan; 4. mampu memberikan pemenuhan hak kepada terlindung; 5. memiliki keahlian dalam melakukan pendampingan di peradilan; dan 6. mampu memberikan pemahaman kepada saksi dan/atau korban tentang program perlindungan dan proses peradilan. 4. Pengawasan Internal dilakukan secara berjenjang melalui sistem yang terintegrasi. 5. Jumlah Pelaksana Pelayanan Publik paling sedikit 3 (tiga) orang. 6. Jaminan Pelayanan Publik 1. terlindung mendapatkan program perlindungan sesuai dengan hasil keputusan Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK; 2. terlindung bebas menentukan jenis program perlindungan yang ingin didapatkan dari penyedia layanan dan/atau perpanjangan atau penghentian program perlindungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan bebas dari praktik percaloan dan pungutan liar; dan 3. pelaksanaan layanan dilaksanakan sesuai dengan Standar Pelayanan dan standar operasional prosedur yang berlaku. 7. Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan Publik 1. keselamatan dan kenyamanan dalam pelayanan sangat diutamakan; 2. produk layanan yang diberikan dijamin keaslian dan keabsahannya dan dapat dipertanggungjawabkan; 3. petugas yang memberikan layanan telah mendapatkan penugasan dari atasan langsung; dan 4. informasi terkait data identitas pemohon dijaga kerahasiaannya. 8. Evaluasi Kinerja Pelaksana evaluasi pelaksanaan pelayanan permohonan perlindungan dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun oleh unit kerja Pelaksana Pelayanan Publik. E. PELAYANAN INFORMASI PUBLIK NO. KOMPONEN STANDAR PELAYANAN KETERANGAN A. Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan, meliputi: 1. Persyaratan 1. surat permohonan informasi publik; dan 2. fotokopi identitas berupa kartu tanda penduduk, surat izin mengemudi, atau paspor. 2. Sistem, Mekanisme, dan Prosedur sistem, mekanisme, dan prosedur pelayanan informasi publik: keterangan: 1. petugas meminta keterangan perihal data diri permohonan; 2. petugas memeriksa kelengkapan berkas yang disampaikan pemohon; 3. petugas membuat berita acara mengenai keterangan dan informasi dari pemohon dan ditandatangani oleh pemohon; 4. petugas memberikan informasi mengenai mekanisme dan persyaratan pengaduan layanan; dan 5. layanan yang diberikan berupa: a. klarifikasi informasi yang dikecualikan; b. penanganan sengketa informasi publik; c. dokumentasi informasi publik; d. pendokumentasian informasi yang dikecualikan; e. penetapan dan pemutakhiran daftar informasi publik; f. pengelolaan keberatan informasi; dan/atau g. pengelolaan permohonan informasi. 3. Jangka Waktu Penyelesaian paling lama 2 (dua) hari kerja. 4. Biaya/Tarif tidak dipungut biaya. Pemohon permohonan Pendaftaran dan klarifikasi Pertimbangan tertulis Telaah Uji Konsekuensi Terbukti? Penolakan Informasi Pemberitahuan Tertulis y T Maksimal 10 hari kerja 5. Produk Pelayanan surat jawaban dan/atau pemberian data dan informasi yang diminta. 6. Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan/Apresiasi unit kerja yang menangani urusan pengaduan masyarakat atau melalui hotline 1500148, website LPSK www.lpsk.go.id, whatsapp di nomor 085770010048, dan/atau lapor.go.id B. Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses pengelolaan pelayanan, meliputi: 1. Dasar Hukum 1. UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik; 2. UNDANG-UNDANG Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban; 3. Peraturan PRESIDEN Nomor 60 Tahun 2016 tentang Sekretariat Jenderal LPSK sebagaimana telah diubah dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 87 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan PRESIDEN Nomor 60 Tahun 2016 tentang Sekretariat Jenderal LPSK; 4. Peraturan LPSK Nomor 2 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan LPSK; 2. Sarana, Prasarana, dan/atau fasilitas 1. formulir permohonan informasi publik; 2. ruang penerimaan permohonan informasi; 3. closed circuit television; 4. kamera; 5. toilet; 6. komputer/laptop; 7. mesin fotokopi; 8. alat pemindai dokumen; 9. alat pencetak dokumen; dan/atau 10. jaringan internet. 3. Kompetensi Pelaksana Pelayanan Publik 1. mampu menganalisis berkas permohonan informasi; 2. mampu memahami dan menyampaikan informasi secara jelas, detail, dan mudah dipahami kepada pemohon; 3. mampu melakukan koordinasi dengan pihak terkait; dan 4. mampu mengoperasikan komputer dan aplikasi. 4. Pengawasan Internal dilakukan secara berjenjang melalui sistem yang terintegrasi. 5. Jumlah Pelaksana Pelayanan Publik paling sedikit 1 (satu) orang. 6. Jaminan Pelayanan Publik 1. pemohon informasi menerima informasi yang diminta sesuai dengan daftar informasi yang dapat diinformasikan dan tidak masuk dalam pengecualian informasi serta bebas dari praktik percaloan dan pungutan liar; dan 2. pelaksanaan layanan dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan dan standar operasional prosedur yang berlaku. 7. Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan Publik 1. keamanan dan keselamatan Pelayanan Publik berupa komitmen untuk memberikan rasa aman, bebas dari bahaya, dan bebas dari risiko keragu- raguan dalam pelayanan sangat diutamakan; 2. produk layanan yang diberikan dijamin keaslian dan keabsahannya dan dapat dipertanggungjawabkan; 3. petugas yang memberikan layanan telah mendapatkan penugasan dari atasan langsung; dan 4. informasi terkait data terkait permohonan perlindungan di jaga keamanan dan kerahasiaannya. 8. Evaluasi Kinerja Pelaksana evaluasi pelaksanaan pelayanan permohonan perlindungan dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun oleh unit kerja Pelaksana Pelayanan Publik. KETUA LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. HASTO ATMOJO SUROYO
Your Correction