Correct Article 7
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang STANDAR PELAYANAN DI LINGKUNGAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Current Text
Penerapan Standar Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dilaksanakan sebagai berikut:
a. penerimaan permohonan dilaksanakan oleh biro yang menangani urusan di bidang penelaahan permohonan;
b. tindakan proaktif dilaksanakan oleh biro yang menangani urusan di bidang penelaahan permohonan;
c. pemberian perlindungan darurat dilaksanakan oleh biro yang menangani urusan di bidang penelaahan permohonan;
d. pemberian perlindungan dilaksanakan oleh biro yang menangani urusan di bidang pemenuhan hak saksi dan korban; dan
e. informasi publik dilaksanakan oleh biro yang menangani urusan di bidang hukum, kerja sama, dan hubungan masyarakat.
Your Correction
