Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang STANDAR PELAYANAN DI LINGKUNGAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peraturan Lembaga ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Organisasi Penyelenggara di lingkungan LPSK untuk: a. meningkatkan kualitas pelayanan publik; b. menjamin penyediaan pelayanan publik; dan c. menilai kinerja Pelaksana Pelayanan Publik dalam mendukung kepastian hukum dalam Perlindungan Saksi dan Korban.
Your Correction