Correct Article 2
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang STANDAR PELAYANAN DI LINGKUNGAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Current Text
Peraturan Lembaga ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Organisasi Penyelenggara di lingkungan LPSK untuk:
a. meningkatkan kualitas pelayanan publik;
b. menjamin penyediaan pelayanan publik; dan
c. menilai kinerja Pelaksana Pelayanan Publik dalam mendukung kepastian hukum dalam Perlindungan Saksi dan Korban.
Your Correction
