Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PEMBERIAN PERLINDUNGAN KEPADA SAKSI DAN/ATAU KORBAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelaksanaan pemberian fasilitasi restitusi dan/atau kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction