Correct Article 31
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PEMBERIAN PERLINDUNGAN KEPADA SAKSI DAN/ATAU KORBAN
Current Text
Pelaksanaan pemberian fasilitasi hak saksi pelaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
