Correct Article 30
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PEMBERIAN PERLINDUNGAN KEPADA SAKSI DAN/ATAU KORBAN
Current Text
Pelaksanaan perlindungan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dapat dilaksanakan oleh LPSK dengan:
a. meminta penghentian dan/atau penundaan proses hukum atas kasus Terlindung yang berkaitan dengan kasus yang dilaporkan dan/atau kasus yang ia berikan kesaksiannya sampai kasus tersebut berkekuatan hukum tetap, kecuali kesaksian atau laporan yang
diberikannya tidak dengan iktikad baik;
b. berkoordinasi dengan aparat penegak hukum; dan/atau
c. memberikan pendapat hukum kepada aparat penegak hukum.
Your Correction
