Correct Article 39
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PEMBERIAN PERLINDUNGAN KEPADA SAKSI DAN/ATAU KORBAN
Current Text
Pemberian Bantuan Medis dan/atau Bantuan Rehabilitasi Psikologis darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 diberikan oleh tenaga kesehatan dan/atau psikolog yang memiliki izin praktik.
Your Correction
